Latest News

Meredam Budaya Feodal Yang Memantik Perilaku Korupsi Dalam Penjara Masa Kini

 


Dalam sebuah pidato kebudayaan yang dilakukan oleh mochtar lubis pada tanggal 6 April 1977 silam di taman Ismail Marzuki, dengan pidato yang berjudul Manusia Indonesia, dimana ia menyinggung salah satu sifat yang tumbuh subur di sekitar kita, yakni jiwa feodal.

 

Dalam pidatonya, ia mengungkapkan bahwa, salah satu tujuan revolusi kemerdekaan Indonesia adalah membebaskan manusianya dari feodalisme. Namun kenyataannya, bentuk-bentuk feodalisme baru terus bermunculan hingga kini. Sikap-sikap feodalisme dapat dilihat dari bagaimana pemerintah kita dalam urusan jabatan, banyak yang masih mengutamakan hubungan atau kedekatan ketimbang kecakapan, pengalaman, maupun pengetahuannya. Jiwa feodal ini tumbuh subur tak hanya di kalangan atas, namun juga bawah.

 

Pidato tersebut tentu saja membuat saya termenung, untuk selanjutnya mengelaborasi apa yang ada di sekeliling, dan benarkah hal tersebut terjadi di sekitar kita?

 

Dalam perenungan tersebut saya seketika merasa tersadar atau barangkali tanpa disadari, kita telah membudayakan budaya feodal itu sendiri, yang pada akhirnya ia ranum dan mengakar, hingga mengundang praktik-praktik korupsi di sekitar kita.

 

Feodalisme sendiri telah ada di bumi Nusantara sejak era Kerajaan Hindu-Buddha, termasuk di masa kerajaan Mataram kuno, Kediri hingga Majapahit. Dalam tulisan Viriya Singgih di BBC berjudul “Sejarah: Menelusuri jejak feodalisme di Indonesia – dari zaman Kerajaan Mataram hingga era pemerintahan Prabowo”, mengungkapkan bahwa zaman dahulu era kerajaan, raja-raja dianggap sebagai titisan dewa atau tuhan yang berhak menguasai tanah dan mendistribusikan hak pengelolaannya. Dari sana, terbentuk hubungan patron-klien yang membuat rakyat bergantung pada penguasa yang memiliki akses pada tanah dan berbagai sumber daya lainnya.

 

Lebih lanjut dalam artikel Agustinus supriyono (2009) berjudul Sistem Pertanahan Jaman Kerajaan Mataram Islam, luas tanah yang dibagikan para raja tergantung pada drajat kebangsawanan dan tinggi rendahnya jabatan dalam struktur birokrasi. Pejabat tingkat desa yang biasa disebut bekel lantas bertugas untuk membagikan tanah tersebut kepada para petani untuk dikelola sekaligus memungut pajak dari mereka.

 

Hasil dari tanah tersebut dibagi antara petani, bekel dan pemegang tanah lungguh seperti para bupati. Sistem ini pada praktiknya membuat para bekel bertindak layaknya “raja kecil”, apalagi mengingat ia punya kuasa untuk membagikan tanah serta melakukan pemungutan pajak.

 

Akibatnya mereka para petani kecil, yang hidupnya pas-pasan harus terus menjaga hubungan baik dengan para penguasa, agar mereka bisa terus memanfaatkan tanah yang tidak seberapa hasilnya. Tak jarang mereka harus menjaga hubungan baik dengan cara memberikan hadiah dan membayar pungutan diluar semestinya sebagai bukti loyalitas.

 BACA JUGA BUKU SHARING MU PERSONAL BRANDING MU

Tentu praktik-praktik feodal tersebut jika ditarik ke era modern bisa kita lihat dalam praktik-praktik lacur para pejabat kepada sekelompok pengusaha ataupun individu tertentu lewat ijin usaha maupun wewenang pengerjaan sebuah proyek. Pemberian ijin usaha, acapkali tidak melewati prosedur yang sesuai dengan peraturan, karena adanya kongsi kedekatan, hingga janji sebuah keuntungan pribadi yang akan didapatkan para pemegang kuasa.

 

Jika ditarik lebih lanjut, sistem ini sejatinya, tanpa disadari terjadi pada sistem budaya masyarakat penjara, dimana para petugas yang memiliki kuasa atas jalannya sistem sosial, ataupun pemerintahan di Lembaga Pemasyarakatan kepada para warganya, yakni Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Kewenangan yang dimiliki oleh para petugas sebagai pemangku pemerintahan, memiliki kemampuan untuk mendelegasikan wewenang kepada para narapidana yang menjadi kepanjangan tangannya untuk melakukan praktik-praktik feodal ini. Adapun pendelegasian yang dimaksud bisa terkait dengan perintah-perintah tertentu, ataupun pembiaran kepemilikan barang yang dilarang dimiliki ataupun digunakan oleh warga binaan, hingga kegiatan dan aktifitas yang melanggar hukum kepada para warga binaan lainnya. Semua yang dilakukan demi mengeruk keuntungan pribadi, yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk mengumpulkan kekayaan, melanggengkan dan meningkatkan jabatan, hingga kesenangan pribadi.

 

Berdasarkan latar belakang tersebut, essai ini di maksudkan untuk membahas mengenai praktik-praktik feodalisme dalam penjara masa kini, serta menganalisis penyebab serta bagaimana peran petugas pemasyarakatan sebagai bagian dari pemerintahan untuk mengatasi praktik-praktik feodalisme yang pada akhirnya menjadi sabab musabab korupsi di institusi. Dan tentu harapannya bahwa tulisan ini dapat menjadi sebuah patron untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik lacur korupsi.


Feodalisme di Balik Jeruji Besi

 

Tentunya secara spesifik membicarakan budaya penjara akan sangat bergantung pada posisi narapidana dan petugas sebagai individu (aktor) yang membentuk dan menjadi bagian dari budaya dalam penjara itu sendiri. Runturambi (2013) mengungkapkan bahwa, dalam perkembangannya, konsepsi budaya penjara tidak hanya dipergunakan mengulas kesepakatan-kesepakatan dalam kehidupan penjara, tapi bagaimana kesepakatan-kesepakatan itu dipertahankan, dilanggengkan atau diwariskan para anggota masyarakat penjara. Masyarakat penjara tidak hanya mencakup terhukum (inmates) semata tapi melibatkan petugas (officer) dalam mempertahankan kesepakatan-kesepakatan bersama agar terus eksist. Pelanggengan kesepakatan tidak bisa dilakukan sepihak. Artinya, akan selalu ada kesepakatan yang terbentuk diantara sipir dan narapidana.

 

Kesepakatan yang terjadi bisa dalam bentuk pemberian wewenang, ataupun pembiaran untuk mengakses peralatan terlarang seperti prangkat komunikasi, ataupun kegiatan yang cendrung kearah pelanggaran hukum. Tentunya dengan pemberian wewenang tersebut, ada benefit lain dalam bentuk materi ataupun fasilitas sebagai imbal bayaran yang harus diganti.

 

Di sisi lain, Lembaga Pemasyarakatan sebagai miniatur sosial dengan warga binaan pemasyarakatan sebagai masyarakatnya, dan para petugas sebagai eksekutif pemerintah yang mengelolanya, memiliki potensi tumbuh suburnya praktik-praktik budaya fedoal ini. Salah satu yang mungkin saja mafhum terjadi adalah dengan mengorbitkan, membesarkan, hingga merawat para “raja-raja kecil” lewat segelintir warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

 

Para raja-raja kecil ini dapat tercermin dalam pemberian wewenang lebih, dibandingkan narapidana lainnya. Bisa saja ia berwujud pada seorang tamping, ataupun narapidana yang sekiranya dipandang diantara para narapidana lainnya. Pemberian wewenang juga acapkali tercermin pada pembiaran penggunaan alat terlarang ataupun aktivitas pelanggaran hukum diantara warga binaan.

 

Tentunya pemberian wewenang, diharapkan dapat memberikan benefit atau keuntungan pada para petugas yang memberikan wewenang lebih tersebut. Maka jangan heran jika banyak narapidana yang berusaha mendekat kepada para petugas dengan menghadirkan tawaran upeti dengan nominal tertentu, ataupun rela melakukan perintah apapun, agar terlihat loyal demi mendapatkan remah-remahan weweanang ataupun pembiaran aktivitas terlarang yang dilakukannya.

 

Dari sisi narapidana yang dijadikan sebagai “raja-raja” kecil pun memiliki manfaat untuk diri mereka pribadi. Salah satunya adalah rasa nyaman, aman, status sosial diantara para narapidana, hingga peluang untuk menjalankan bisnis-bisnis haram dan mengumpulkan pundi-pundi dari balik jeruji besi.

 

Sebagian dari para narapidana yang diberikan wewenang dijadikan peluncur hidup ataupun kepanjangan tangan para petugas dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan kotor macam pungutan liar ataupun deal-deal guna melanggengkan urusan pribadi para petugas, yang mana hal tersebut bisa saja menjadi muara terjadinya korupsi lain yang lebih besar, dalam tubuh organisasi.

 

Hal ini seperti yang terjadi di Lapas Cebongan terkait dengan kasus pungli jual beli kamar. Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh espos.id yang diterbitkan pada kamis 23 Mei 2024 dengan judul “Pejabat Lapas Cebongan Lakukan Pungli Ke Warga Binaan, Nilainya Capai Rp 1,3M” dimana diduga 8 orang WBP terlibat kasus pungli tersebut.

 

Artinya para pemangku kepentingan dalam hal ini petugas telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengendalikan secara terorganisir narapidana, untuk melakukan aktivitas-aktivitas terlarang, sehingga dengan aktivitas terlarang tersebut, mereka mampu mendatangkan sejumlah keuntungan untuk dirinya. Penting untuk menumbuhkan rasa integritas di setiap para petugas yang ada. Rasa rakus dan serakah, seyogyanya dapat diredam dalam setiap diri petugas pemasyarakatan.

 

  ANALISA

 

Dalam memahami hubuangan kuasa antara petugas sebagai pemegang kuasa dengan narapidana sebagai entitas masyarakat di dalam penjara, tentu tidak akan bisa berdiri sendiri dalam menjalankan praktik feodalisme ini. Ia muncul dari budaya yang telah lama mengakar, hingga kesepakatan yang dilanggengkan antara petugas lapas dengan narapidana. Relasi-relasi sosial unik dipergunakan dan dimanfaatkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka survival. Lingkungan lapas yang sempit dan terbatas membuat actor narapidana dan petugas menciptakan dan memelihara kesepakatan-kesepakatan tertentu untuk survive, selain menghabiskan waktu luang sesuai masa hukuman yang diterapkan (Runturambi, 2013)

 

Para petugas dan narapidana membentuk sebuah kesepakatan, untuk saling menguntungkan, lewat pemberian wewenang dan imbal jasa. Para petugas yang kehilangan integritas dalam wewenangnya akhirnya memanfaatkan para narapidana untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan narapidana yang berhasil mengambil kepercayaan untuk diberikan kekuasaan lebih akhirnya membentuk kelompok dalam menjalankan aktifitas-aktifitas terlarang untuk survival di lembaga pemasyarakatan.

 

Ismansyah dan Sulistyo (2010) menyatakan bahwa kekuasaan dianggap sebagai sebuah privilege bagi kelompok (kecil) tertentu, serta bersifat tertutup dan menempatkan semua bagian yang lain sebagai “objek” yang tak punya akses untuk berpartisipasi. Para narapidana yang diberikan kekuasaan, pada akhirnya bertindak sebagai layaknya raja-raja kecil, dimana mereka melakukan aktivitas terlarang dengan mengatasnamakan para petugas lapas. Tentu hal ini dilakukan atas dasar “tau-tau, tidak tau” oleh para petugas.

 

Perkara pungli yang dilakukan oleh petugas terhadap narapidana, terkadang merupakan aktivitas terorganisir yang dilakukan oleh para petugas lewat para tamping atau narapidana lain yang diberikan wewenang untuk melakukan pungutan pada narapidana lainnya.

 

Dalam kasus yang terjadi di Lapas Cebongan, yang mana mantan kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan, melakukan pungli terhadap napi yang diduga telah dilakukannya. Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh detik (26/04/2025) dimana pihak kepolisian melakukan rilis kasus pungli tersebut pada November 2024, dimana pungli yang dilakukan oleh yang bersangkutan terjadi mulai dari periode November 2022 sampai dengan November 2023. Dalam satu tahun itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 730 juta. Lebih lanjut dalam kasus pungli tersebut, yang bersangkutan diduga melibatkan sejumlah narapidana lainnya sebanyak 8 orang. Hal ini sesuai dengan rilis yang dilakukan espos.id yang diterbitkan pada kamis 23 Mei 2024 dengan judul “Pejabat Lapas Cebongan Lakukan Pungli Ke Warga Binaan, Nilainya Capai Rp 1,3M” dimana diduga 8 orang WBP terlibat kasus pungli tersebut.

 

Jika dilihat lebih lanjut, kasus pungli yang dilakukan oleh petugas telah terjadi medio 2017-2025 di beberapa lapas lain, dan telah mencuat di media masa sebanyak 5 kasus, diantaranya adalah kasus pungli pengurusan pemindahan narapidana, pengurusan remisi hari raya keagamaan, pungli remisi hari kemerdekaan 17 Agustus, pengurusan hak integrasi dan pindah ke lapas lain, dan yang terakhir adalah pindah kamar.

 

Aktifitas tersebut menjadi sebuah fakta penghambat kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga pemasyarakatan. Lembaga dan institusi yang seyogyanya merupakan tempat pembinaan bagi mereka yang telah melanggar hukum, justru dipertontonkan dengan budaya tidak terpuji yakni pungli dan korupsi. Kondisi tersebut akhirnya menjadikan sistem pembinaan yang seharusnya telah diamanatkan tidak berjalan dengan baik.

 

Tentu untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menghilangkan budaya feodal di lembaga pemasyarakatan, dengan memulai dari petugas sebagai pelaksana kebijakan. Integritas mutlak harus ditumbuhkan. Salah satu menumbuhkan integritas adalah dengan menghadirkan perasaan rasa cukup dan bersyukur dalam diri para petugas pemasyarakatan.

 

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Prabowo dan Laksmiwati (2020) menemukan bahwa permasalahan yang timbul apabila seseorang kurang merasa cukup dan bersyukur adalah kurang puas diri dengan apa yang dimilikinya pada saat ini, individu tersebut akan cendrung memiliki kecemasan dalam hatinya dan tidak bisa mencapai ketenangan hidup. Orang yang merasa cukup akan merasa hidupnya tercukupi dan tak kekurangan (sense of abundance) (Watkins, 2013). Tentunya perilaku rasa cukup yang terwujud dalam Syukur terarah pada kecendrungan kebaikan karena sebagai ekspresi dari penghargaan atas yang didapatkan, sehingga yang bersyukur tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

 

Lebih lanjut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Mumtazah dkk (2020) menemukan bahwa terdapat hubungan positif antara religiusitas dengan intensi anti korupsi. Semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang maka semakin tinggi pula tingkat intensi anti korupsinya. Selain itu, kebersyukuran dan rasa cukup memiliki pengaruh sebagai variable moderator pada hubungan religiusitas dengan intensi anti korupsi. Kebersyukuran dan rasa cukup dalam diri dapat menaikkan tingkat korelasi religiusitas dengan intensi anti korupsi. Semakin tinggi kebersyukuran maka semakin tinggi pula hubungan keduanya.

 

Dari sini dapat ditemukan adanya keterkaitan antara menghadirkan rasa cukup dan bersyukur dengan meminimalisir perilaku para petugas yang melanggengkan praktik-praktik budaya feodal yang cendrung memiliki keterikatan dengan, penyalahgunaan wewenang, hingga perilaku korupsi.

 

D.    SOLUSI

 

Selain daripada menumbuhkan rasa Syukur dalam diri petugas, penting untuk melakukan Langkah-langkah konkret dan terukur dalam meredam budaya feodal dan korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya adalah, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas, Reformasi Sumber daya Manusia, Pemberdayaan narapidana, keterlibatan masyarakat, dan menanamkan pada para petugas untuk fokus dan tidak mengambil pekerjaan bidang maupun tusi yang lainnya.

 

1.     Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas

 

Peningkatan pengawasan dapat dilakukan dengan membangun sistem pelaporan yang aman dan terlindungi bagi si pelapor. Hal ini dilakukan agar, para pelapor dapat melaporkan denga naman praktik-prakti korupsi yang dilakukan di dalam institusi pemasyarakatan.

 

Selain itu penting untuk melakukan audit keuangan secara berkala dan mendalam. Kalau perlu audit dilakukan oleh badan independent selain daripada audit internal, dan selanjutnya hasil audit dilakukan publikasi secara transparan guna menjaga akuntabilitas.

 

2.     Reformasi Sumber daya Manusia

 

Penting untuk melakukan merit system pada setiap penempatan, pengangkatan, ataupun rotasi setiap bidang. Tentu sangat disayangkan jika jargon pelaksanaan merit system yang dicanangkan institusi hanyalah omon-omon belaka, yang mana dalam pelaksanaannya pada akhirnya kembali pada stelan pabrik layaknya sistem-sistem feodal yang merusak dan cendrung korup. Pengangkatan, penempatan ataupun rotasi disandarkan pada seberapa dekat dengan pejabat atas seyogyanya dapat di minimalisir adanya.

 

3.     Pemberdayaan Narapidana

 

Berdayakan para narapidana dengan pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik narapidana itu sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode assessment kebutuhan dalam melihat kecendrungan dan kebutuhan narapidana, sehingga pemberdayaan yang dilakukan dapat lebih terarah dan terukur.

 

Selain itu pengembangan program-program rehabilitasi yang bermanfaat dan terukur, seperti pelatihan vokasi atau pendidikan penting untuk semakin ditingkatkan kualitasnya. Adapun kualitas yang dimaksud adalah intensi pembelajarannya, maupun pelatih yang memang mumpuni untuk membimbing para narapidana.

 

4.     Mengembalikan tugas dan Fungsi Para Petugas

Terakhir adalah mengembalikan tugas dan fungsi para petugas sesuai peran ataupun tupoksinya. Hindarkan untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab bidang lain, hanya karena ingin dilihat oleh pimpinan. Hal ini sangat rawan untuk terjadinya praktik-praktik memaksakan pekerjaan yang tidak ada anggarannya. Jika tidak ada anggarannya, tentu akan berpotensi untuk terjadinya pungli terhadap warga binaan lainnya.

 

E.    PESAN MORAL

Praktik-praktik feodal zaman Kerajaan dahulu kala, nyatanya tidak begitu saja hilang. Ia bahkan menyusup dan berbaur disekitar kita, bahkan hal ini juga terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Tentunya dengan menghilangkan praktik-praktik feodal di lembaga pemasyarakatan, diharapkan dapat memutus mata rantai penindasan hingga korupsi yang terjadi di balik jeruji besi.

 

Karena penjara sejatinya adalah tempat yang diamanatkan untuk tujuan pembinaan, agar masyarakat yang melanggar hukum dapat menjadi manusia Pembangunan yang berbudi, sesuai tujuan dibentuknya Pemasyarakatan.

 

Sumber:

Aini, Nur. 2022. Kepala Lapas Pare-Pare Dicopot karena Pungli. https://news.republika.co.id/berita/rgtc84382/kepala-lapas-parepare-dicopot-karena-pungli. diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Espos. 2024. Pejabat Lapas Cebongan Lakukan Pungli Ke Warga Binaan, Nilainya Capai Rp 1,3M. https://regional.espos.id/pejabat-lapas-cebongan-lakukan-pungli-ke-warga-binaan-nilainya-capai-rp13-m-1927368. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Haq & Karina. 2022. Pungli Remisi 17 Agustus di Lapas Takalar, Awalnya Minta Rp 50 Juta. https://makassar.kompas.com/read/2022/08/04/090231278/pungli-remisi-17-agustus-di-lapas-takalar-awalnya-minta-rp-50-juta-jadi-rp. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Jumbadi, S.P. 2025. Perjalanan Kasus Pungli Eks Pejabat Lapas Cebongan Hingga Divonis 7 Tahun Bui. https://www.detik.com/jogja/hukum-kriminal/d-7887264/perjalanan-kasus-pungli-eks-pejabat-lapas-cebongan-hingga-divonis-7-tahun-bui. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Ismansyah. dan Sulistyo. 2010. Permasalahan Korupsi, dan Nepotisme di daerah Serta Strategi Penanggulangannya. Jurnal Demokrasi. Vol. IX. No 1. (44-60)

Mumtazah, H., Rahma, A.A., dan Sarbini. 2020. Religiusitas dan Intensi Anti Korupsi: Peran Moderasi Kebersyukuran. Jurnal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi. Vol.5. No.1 (101-113). https://www.researchgate.net/publication/341146964_Religiusitas_dan_Intensi_Anti_Korupsi_Peran_Moderasi_Kebersyukuran. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Runturambi, A,J. 2013. Budaya Penjar: Arena Sosial Semi Otonom di Lembaga Pemasyarakatan “X”. Jurnal Antropologi Indonesia. Vol. 34. No 1 (91-105).

Singgih, V. 2025. Menelusuri Jejak Feodalisme di Indonesia – Dari Zaman Kerajaan Mataram hingga era Pemerintahan Prabowo. BBC. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ceve1g0wndmo. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2025.

Prabowo, R.B, dan Laksmiwati, H. 2020. Hubungan Antara Rasa Syukur Dengan Kebahagiaan Mahasiswa Jurusan Psikologi Universitas Negeri Surabaya. Jurnal Penelitian psikologi. Vol.7. No 1 (1-7)

Watkins, P. C. 2013. Gratitude and the Good Life: Toward a Psychology of Appereciation. Springer: New York

 

Oleh: Muhamad Fadhol Tamimy 

No comments:

Post a Comment

Dunia Psikologi dan Fenomena Sekitar Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Goldmund. Powered by Blogger.